Minggu, 03 Juni 2012

PENINGKATAN PELAKSANAAN TUGAS MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH DALAM RANGKA PENERAPAN KONSEP GOOD EDUCATIONAL GOVERNANCE: DI PROVINSI JAWA BARAT

Darmawan
Program Doktor Ilmu Manajemen kons Manajemen Keuangan
Sekolah Pascasarjana, Universitas Pendidikan Indonesia
PNS di lingkungan Kementrian Agama RI
darmawanmpa@windowslive.com


Abstrak

Good Governance sejatinya adalah pelayanan pemerintahan yang baik dalam berbagai aspek pelayanan. Pelayanan pendidikan dan pelayanan kepemerintahan lainnya seringkali tidak menempatkan masyarakat sebagai konsumen yang layak. Pajak, dan SPP/DPP adalah bentuk lain dari pembayaran yang dilakukan oleh konsumen kepada produsen sehingga seharusnya menjadi alat pembenaran terhadap keharusan memberikan tingkat kualitas pelayanan yang selayaknya pemerintah atau sekolah/institusi pendidikan negara kepada masyarakat pengguna.

Keywords: Manajemen Keuangan Sekolah, Good Educational Governance

Latar belakang:

Paradigma reformasi di Indonesia ditandai dengan munculnya semangat demokratisasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap aspek kehidupan. Fenomena yang terjadi dalam perkembangan sektor publik di Indonesia dewasa ini adalah menguatnya tuntutan akuntabilitas atas lembaga-lembaga publik, baik di pusat maupun daerah. Kepala sekolah dituntut untuk dapat mengorganisasikan dengan menetapkan orang-orang yang akan melaksanakan tugas pekerjaan, membagi tugas, dan menetapkan kedudukan, serta hubungan kerja satu dengan lainnya agar tidak terjadi benturan dan kesimpangsiuran satu dengan lainnya. Orang-orang yang diperlukan untuk mengelola kegiatan dana di sekolah antara lain, bendahara, pemegang buku kas umum, pemegang buku pembantu mata anggaran, buku bank, buku pajak regristasi SPM, dan lain-lain. Kemudian ada pembuat laporan dan pembuat arsip pertanggungjawaban keuangan. Staf yang dipilih untuk untuk membantu Manajemen keuangan sekolah dituntut untuk memahami tugasnya yang meliputi paham pembukuan, memahami peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan administrasi keuangan, Layak dan mempunyai dedikasi tinggi terhadap pimpinan dan tugas, Memahami bahwa bekerja di bidang keuangan adalah pelayanan. Karena kurang tanggapnya bagian keuangan akan dapat mempengaruhi kelancaran pencapaian tujuan.

Hasil penelitian penulis sebelumnya menunjukkan, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan tentang Manajemen keuangan madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung yaitu sebagai berikut : 1. Besarnya hubungan secara bersama-sama antara variabel akuntabilitas (X1) dan transparansi (X2) terhadap Manajemen keuangan madrasah (Y) tergolong tinggi yakni 0,768. Sedangkan kontribusi secara bersama-sama variabel X1 dan X2 terhadap Y sebesar 59% sedangkan sisanya 41% ditentukan variabel lain yang tidak diteliti pada penelitian ini. 2. Dari hasil analisis deskriptif indikator pada variabel Manajemen keuangan (Y) ditemukan bahwa indikator yang paling kuat adalah organisasi dan koordinasi sebesar 83,36% sedangkan indikator terendah adalah indikator pengawasan sebesar 77,99%. Kesimpulan ini memberikan indikasi pada penulis untuk melanjutkan penelitian tentang pentingnya posisi organisasi dan koordinasi dalam pengambilan kebijakan Manajemen keuangan sekolah.

Dalam menilai kualitas pelayanan pendidikan yang dilakukan oleh sekolah, guru menjadi sokoguru dalam pelaksanaannya. Hal ini di karenakan pelayanan sekolah yang paling utama adalah pendidikan dan pengajaran yang dalam pelaksanaannya di lakukan oleh para guru. Dalam beberapa penelitian menunjukkan bahwa kinerja manajemen keuangan mempengaruhi kinerja pegawai[1] dan kinerja organisasi secara keseluruhan[2]. Oleh karena itu penulis memandang penting “Manajemen meningkatkan kinerja guru dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sekolah melalui good educational governance dalam manajemen keuangan (yang meliputi akuntabilitas, transparansi dan partisipasi anggaran dan pelaksanaan keuangan sekolah).

Hypothesis(es) and Tujuan:

Hipotesis

Good educational governance sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan guru dan pelayanan pendidikan secara keseluruhan?

Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah untuk mencari alternatif kebijakan yang bisa di tempuh bagi para pemangku kebijakan pendidikan di provinsi Jawa barat, agar institusi pendidikan negeri mampu melayani masyarakat sesuai dengan harapan.

Design:

Kerangka berpikir makalah ini berpijak pada paradigma perubahan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan 3 paket UU keuangan, dari administrasi keuangan negara menjadi  manajemen keuangan negara. Perubahan ini membawa dampak yang besar dalam pencapaian Good Governance, termasuk di dalamnya Good educational governance. Dari sekian indikator yang diinginkan, penyusun lebih mengedepankan 3 indikator; akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi. Ketiga indikator ini di harapkan lebih memacu peningkatan kinerja guru dalam upaya memenuhi keinginan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pendidikan yang di berikan oleh sekolah.

Gambar 1: Kerangka Berpikir Makalah


Potential Impact:

A.    Keadaan Sekarang

Derajat hitung persentase skor aktual dibandingkan skor ideal pada APBM adalah (2353 : 3520) x 100% = 66,85%. Terlihat persentase skor yang diperoleh dari tanggapan 64 responden berada pada kriteria cukup baik. Ini berarti bahwa kualitas penyusunan APBM tidak begitu baik, tidak sesuai dengan peraturan dan tidak berhasil mengakomodir kepentingan stakeholders sekolah secara keseluruhan. Terlihat dari jawaban responden atas pertanyaan – pertanyaan dalam indikator kualitas penyusunan APBM mayoritas menjawab “setuju” walaupun begitu banyak juga yang menjawab skala 1 sampai dengan 3, yang berarti menganggap kualitas penyusunan APBM tidak begitu baik.

Derajat hitung persentase skor aktual dibandingkan skor ideal pada partisipasi adalah (1503 : 1920) x 100% = 78,28%. Terlihat persentase skor yang diperoleh dari tanggapan 64 responden berada pada kriteria baik. Ini berarti bahwa partisipasi stakeholders dalam menciptakan akuntabilitas telah berjalan dengan baik. Terlihat dari jawaban responden atas pertanyaan – pertanyaan dalam indikator partisipasi stakeholders dalam menciptakan akuntabilitas mayoritas menjawab “setuju” tetapi banyak juga yang menjawab skala 2 dan tiga bahkan 1, yang berarti menganggap partisipasi stakeholders dalam menciptakan akuntabilitas sudah berjalan dengan baik walaupun harus ada perbaikan.

Derajat hitung persentase skor aktual dibandingkan skor ideal pada akuntabilitas secara keseluruhan adalah (492 : 640) x 100% = 76,88%. Terlihat persentase skor yang diperoleh dari tanggapan 64 responden berada pada kriteria baik. Ini berarti bahwa akuntabilitas secara keseluruhan telah berjalan dengan baik. Terlihat dari jawaban responden atas pertanyaan – pertanyaan dalam indikator akuntabilitas secara keseluruhan mayoritas menjawab “setuju” tanpa ada satupun yang memberikan jawaban skala 1 tetapi masih ada yang menjawab 2 dan 3, yang berarti menganggap akuntabilitas secara keseluruhan sudah berjalan dengan baik walaupun harus ada perbaikan.

Derajat hitung persentase skor aktual dibandingkan skor ideal pada ketersediaan media transparansi keuangan adalah (1101 : 1600) x 100% = 68,81 %. Terlihat persentase skor yang diperoleh dari tanggapan 64 responden berada pada kriteria baik. Ini berarti bahwa ketersediaan informasi bagi publik telah cukup diberikan dengan baik oleh pengelola keuangan. Terlihat dari jawaban responden atas pertanyaan – pertanyaan dalam indikator ketersediaan informasi bagi publik mayoritas menjawab “setuju” tetapi sebanyak 14 responden memutuskan untuk menjawab pada skala 1 untuk butir 31, yang berarti menganggap ketersediaan informasi bagi publik sudah berjalan dengan baik tetapi media penyampaian informasi dari APBM dengan realisasinya seperti papan pengumuman tidak tersedia dan harus dilakukan perbaikan.

Derajat hitung persentase skor aktual dibandingkan skor ideal pada keterbukaan pengelolaan anggaran adalah (2264 : 2880) x 100% = 78,61 %. Terlihat persentase skor yang diperoleh dari tanggapan 64 responden berada pada kriteria baik. Ini berarti bahwa penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran sekolah secara terbuka telah berjalan dengan baik. Terlihat dari jawaban responden atas pertanyaan – pertanyaan dalam indikator penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran sekolah secara terbuka mayoritas menjawab “setuju” tetapi masih ada yang menjawab 2 dan 3 bahkan 1, yang berarti menganggap penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran sekolah secara terbuka sudah berjalan dengan baik walaupun harus ada perbaikan.



B.    Keadaan Yang Diinginkan

Secara teoritis keadaan faktual yang telah dipaparkan sebelumnya harus di perbandingkan dengan keadaan yang diinginkan oleh penerima layanan jasa pendidikan yang diberikan oleh sekolah. Dalam kajian yang bersifat kajian teoritik dan kajian pustaka, maka untuk memperoleh perbaikan yang di harapkan oleh publik secara sederhana adalah dengan memperbandingkan antara pelayanan yang di berikan dengan pelayanan yang secara teoritis harusnya diberikan. Hal ini lah yang kemudian menjadi jawaban teoritik terhadap permasalahan yang ingin di selesaikan makalah ini.
Gambar 2: Gap antara keadaan yang faktual dengan keadaan yang diinginkan

Dalam bidang pendidikan yang menjadi pelanggan layanan jasa adalah para siswa, orang tua, dan masyarakat. Oleh karena itu pelayanan pendidikan yang bermutu adalah pemberian layanan jasa pendidikan di sekolah yang dapat memberikan kepuasan kepada para siswa di sekolah dan masyarakat atau orang tua siswa, sejalan dengan ini Ikke Dewi Sartika (2002:8) mengemukakan bahwa : "Kualitas pada dasarnya dapat berupa kemampuan, barang, dan pelayanan, kualitas pendidikan dapat menunjuk kepada kualitas proses dan kualitas hasil (produk). Suatu pendidikan dapat bermutu dari segi proses (yang sudah barang tentu amat dipengaruhi kualitas masukannya) jika proses belajar mengajar berlangsung secara efektif, dan, peserta didik mengalami proses pembelajaran yang bermakna (meaningful learning) dan juga memperoleh pengetahuan yang berguna baik bagi dirinya maupun bagi orang lain (functional knowledge) yang ditunjang secara wajar oleh sumber daya (manusia, dana, sarana dan prasarana).”

Sedangkan di dalam kebijakan Akreditasi Sekolah (Depdiknas;2004:02) dikemukakan, bahwa yang dimaksud dengan mutu pelayanan pendidikan adalah : "…jaminan bahwa proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan yang seharusnya terjadi dan sesuai pula dengan yang diharapkan. Agar mutu pendidikan itu sesuai dengan apa yang seharusnya dan apa yang diharapkan yang dijadikan pagu (benchmark)."

Jadi berdasarkan beberapa pendapat tersebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan mutu pelayanan pendidikan adalah adanya jaminan proses atau layanan penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan mampu memenuhi keinginan para siswa, masyarakat (kepuasan pelanggan).



Managerial Impact:

A.         Analisis

Isu akuntabilitas akhir-akhir ini semakin gencar dibicarakan seiring dengan adanya tuntutan masyarakat akan pendidikan yang bermutu. Bahkan resonansinya semakin keras, sekeras tuntutan akan reformasi dalam segala bidang. Ini membuktikan bahwa kecenderungan masyarakat pada masa kini berbeda dengan masa lalu. Fasli Jalal dan Dedi Supriadi (2001:87) menyatakan: Bila di masa lalu masyarakat cenderung menerima apa pun yang diberikan oleh pendidikan, maka sekarang mereka tidak dengan mudah menerima apa yang diberikan oleh pendidikan. Masyarakat yang notabene membayar pendidikan merasa berhak untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik bagi dirinya dan anak-anaknya.

Bagi lembaga-lembaga pendidikan hal ini mulai disadari dan disikapi dengan melakukan redesain sistem yang mampu menjawab tuntutan masyarakat. Caranya adalah mengembangkan model manajemen pendidikan yang akuntabel.

Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai (BAPENAS, 2002: 18).

Transparansi yakni adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan informasi adalah informasi mengenai setiap aspek kebijakan pemerintah yang dapat dijangkau oleh publik. Keterbukaan informasi diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang sehat, toleran, dan kebijakan dibuat berdasarkan pada preferensi publik (Meuthia Gani, 2000: 151). Prinsip ini memiliki 2 aspek, yaitu (1) komunikasi publik oleh pemerintah, dan (2) hak masyarakat terhadap akses informasi. Keduanya akan sangat sulit dilakukan jika pemerintah tidak menangani dengan baik kinerjanya. Manajemen kinerja yang baik adalah titik awal dari transparansi.

Komunikasi publik menuntut usaha positif dari pemerintah untuk membuka dan menyebarkan informasi maupun aktivitasnya yang relevan. Transparansi harus seimbang dengan kebutuhan akan kerahasiaan lembaga maupun informasi-informasi yang mempengaruhi hak privasi individu. Karena pemerintahan menghasilkan data dalam jumlah besar, maka dibutuhkan petugas informasi professional, bukan untuk membuat dalih atas keputusan pemerintah, tetapi untuk menyebarluaskan keputusan-keputusan yang penting kepada masyarakat serta menjelaskan alasan dari setiap kebijakan tersebut.

Menurut Robbins (2003: 179) “partisipasi merupakan suatu konsep dimana bawahan ikut terlibat dalam pengambilan keputusan sampai tingkat tertentu bersama atasannya”. Sementara menurut Brownell (1982a) dalam Supomo dan Indriantoro (1998) menyatakan bahwa “partisipasi dalam penyusunan anggaran merupakan proses dimana individu terlibat dalam penyusunan target anggaran, lalu individu tersebut dievaluasi kinerjanya dan memperoleh penghargaan berdasarkan target anggaran”.

Menurut Kennis (1979) “Pada penyusunan dengan menggunakan pendekatan partisipasi, informasi anggaran yang didapat oleh manajemen puncak, digunakan untuk mengevaluasi kinerja manajerial fungsional dan mendistribusikan penghargaan dan hukuman”. Sehingga, sampai sedemikian pentingnya anggaran partisifasi dalam memainkan peran untuk meningkatkan sikap dan kinerja manajerial. “penggunaan anggaran untuk pengendalian, evaluasi kerja, komunikasi, dan koordionasi menyiratkan untuk membawa banyak dimensi prilaku” (Hansen dan Mowen, 2000: 714).



B.         Pemecahan Masalah

Akuntabilitas

Menurut Slamet (2005:6) ada delapan hal yang harus dikerjakan oleh sekolah untuk peningkatan akuntabilitas: Pertama, sekolah harus menyusun aturan main tentang sistem akuntabilitas termasuk mekanisme pertanggungjawaban. Kedua, sekolah perlu menyusun pedoman tingkah laku dan sistem pemantauan kinerja penyelenggara sekolah dan sistem pengawasan dengan sanksi yang jelas dan tegas. Ketiga, sekolah menyusun rencana pengembangan sekolah dan menyampaikan kepada publik/stakeholders di awal setiap tahun anggaran. Keempat, menyusun indikator yang jelas tentang pengukuran kinerja sekolah dan disampaikan kepada stakeholders. Kelima, melakukan pengukuran pencapaian kinerja pelayanan pendidikan dan menyampaikan hasilnya kepada publik/stakeholders diakhir tahun. Keenam, memberikan tanggapan terhadap pertanyaan dan pengaduan publik. Ketujuh, menyediakan informasi kegiatan sekolah kepada publik yang akan memperoleh pelayanan pendidikan. Kedelapan, memperbaharui rencana kinerja yang baru sebagai kesepakatan komitmen baru.

Kedelapan upaya di atas, semuanya bertumpu pada kemampuan dan kemauan sekolah untuk mewujudkannya. Alih-alih sekolah mengetahui sumber dayanya, sehingga dapat digerakan untuk mewujudkan dan meningkatkan akuntabilitas. Sekolah dapat melibatkan stakeholders untuk menyusun dan memperbaharui sistem yang dianggap tidak dapat menjamin terwujudnya akuntabilitas di sekolah. Komite sekolah, orang tua siswa, kelompok profesi, dan pemerintah dapat dilibatkan untuk melaksanakannya. Dengan begitu stakeholders sejak awal tahu dan merasa memiliki akan sistem yang ada.

Transparansi

Sebenarnya kekhawatiran tansparansi keuangan seperti yang dijelaskan sebelumnya tidak perlu, karena pengalaman lapangan menunjukkan bahwa semakin tinggi transparansi Manajemen suatu sekolah, semakin tinggi pula kepercayaan masyarakat dan rasa ikut memiliki sekolah, dan semakin banyak sumbangan pemikiran, dana dan fasilitas lain yang diperoleh sekolah dari masyarakat dan pihak terkait lainnya. Transparansi menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah/sekolah dan masyarakat, melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang memadai.

Transparansi Manajemen antara lain mencakup: 1) Manajemen keuangan, keterbukaan dalam pendapatan dan belanja sekolah baik dari pemerintah, donor maupun sumber-sumber lain, 2) Manajemen staf /personalia : kebutuhan ketenagaan, kualifikasi, kemampuan dan kelemahan, kebutuhan pengembangan professional, dsb. 3) Manajemen kurikulum, termasuk keterbukaan dalam hal prestasi dan kinerja siswa, ketersediaan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan kurikulum, visi, misi, dan program peningkatan mutu pendidikan.

Partisipasi

Sebagai ekses dari akuntabilitas dan transparansi, maka partisipasi menjadi bagian tak terpisahkan dari kedua indikator tersebut. Sehingga seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, proses partisipasi justru akan memberikan dampak positif terhadap kinerja dan pelayanan pendidikan yang di berikan oleh sekolah pada umunya. Partisipasi tidak saja diartikan sebagai keterlibatan parapihak terhadap proses perencanaan dan pengawasan pelaksanaan anggaran, tetapi lebih jauh juga melibatkan para pihak untuk memenuhi kekurangan anggaran dalam pelaksanaan anggaran.

Dengan meningkatkan manajemen keuangan sekolah di harapkan akan meningkatkan kinerja para guru.  Pihak manapun mengakui bahwa di dalam sistem persekolahan, kurikulum,  sarana dan prasarana merupakan faktor-faktor penting yang tidak bisa kita abaikan dalam suatu proses pendidikan/pembelajaran.  Akan tetapi tanpa kehadiran guru yang bermutu, inovatif, berdedikasi tinggi dan berwibawa, semua yang tersebut di atas tidaklah berarti banyak.


Simpulan, Saran dan Implikasi:

Jadi berdasarkan beberapa pendapat tersebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan mutu pelayanan pendidikan adalah adanya jaminan proses atau layanan penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan mampu memenuhi keinginan para siswa, masyarakat (kepuasan pelanggan).

Banyak faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan. Salah satunya adalah proses pemberian layanan pendidikan yang masih jauh dari harapan. Di satu pihak pemberian layanan pendidikan belum menemukan cara yang paling tepat, dipihak lain pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta semakin tingginya kehidupan masyarakat telah semakin meningkatnya tuntutan kebutuhan hidup sosial masyarakat sebagai pelanggan pendidikan. Pada akhirnya tuntutan tersebut bermuara kepada pendidikan, karena masyarakat meyakini bahwa pendidikan mampu menjawab dan mengantisipasi berbagai tantangan tersebut. Pendidikan merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh sekolah sebagai institusi tempat masyarakat berharap tentang kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang. Pendidikan perlu perubahan yang dapat dilakukan melalui perubahan dan peningkatan dalam Manajemen atau manajemen pendidikan di sekolah.

Lebih lanjut tentang alasan pentingnya pelayanan pendidikan yang bermutu, bahwa: Jaminan kualitas pada hakekatnya berhubungan dengan bagaimana menentukan dan menyampaikan apa yang dipromosikan kepada konsumen, lebih dari itu kita telah memulai untuk memperbaiki proses penentuan apa yang pelanggan inginkan untuk merancang kualitas produksi dan prosesnya menggunakan metode seperti penyebaran fungsi kualitas (Quality Function Development). Namun jika kualitas ditentukan sebagai kepuasan pelanggan produksi mengikuti kualitas yang diharapkan melalui proses yang melayani pelanggan.


Saran

Untuk memenuhi standar pelayanan pendidikan penulis menyarankan peningkatan kinerja guru dengan cara meningkatkan kualitas manajemen keuangan di sekolah dengan menitikberatkan pada akuntabilitas, transparansi dan partisipasi sebagai wujud good educational governance.


Implikasi

Apa yang telah penulis sarankan tersebut tentu memberikan implikasi pada pengelolaan keuangan di tingkat sekolah:

1.    Pemerintah provinsi memberikan bimbingan, diklat dan pelatihan Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan (AKIP), sehingga ukuran – ukuran kinerja sekolah / pendidikan bisa lebih terukur karena setiap satuan kerja pendidikan memiliki visi, misi, tujuan dan program yang jelas dari sejak input, output, outcome, benefit sampai dengan impacnya.

2.    Meningkatkan kualitas APBS dengan cara melibatkan semua pemangku kepentingan untuk menentukan sumber-sumber keuangan dan pengalokasian dana tersebut sesuai dengan kelemahan, kelebihan, kekurangan dan ancaman terhadap program kerja sekolah.

3.    Memberikan akses yang luas kepada pemangku kepentingan dalam bentuk pembuatan media informasi penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi pengelolaan keuangan sekolah.

4.    Memberikan pengetahuan dan kecakapan yang cukup terhadap pengelola keuangan dan pemangku kepentingan sekolah agar memahami posisi masing-masing dalam pengelolaan keuangan di sekolah.

Daftar Pustaka:

Archon, Fung & Erik Olin Wright, (2003), Deepening Democracy : Institutional Innovations in Empowered Participatory Governance, The Real Utopias Project IV, London : Verso.

Asian Development Bank, (1999), Governance : Sound Development Management.

Bastian, Indra, (2006), Sistem Akuntansi Sekor Publik, Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta.

____________, (2006), Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta.

____________, (2007), Akuntansi Pendidikan, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Budiardjo Miriam, (2000), Menggapai Kedaulatan untuk Rakyat, Bandung : Mizan.

Departemen Pendidikan Nasional. (2002). Manajemen Keuangan, Materi Pelatihan Terpadu untuk Kepala Sekolah. Jakarta: Dirjen Dikdasmen, Direktorat Pendidikan Lanjutan Tingkat Pertama

Development Assistant Committee, (1997), Evaluation of Programs Promoting Participatory Development & Good Governance.

Headington Rita. (2000). Monitoring, Assesment, Recording, reporting and Accountability, Meeting the Standards. London: David Fulton Publishers.

Hill, Michael & Peter Hupe, (2002), Implementing Public Policy : Governance in Theory and in Practice, London : Sage Publications.

_______________________(1997), The Policy Process, London : Prentice Hall/Harvester Wheatsheaf.

Jalal Fasli & Supriadi Dedi. (2001). Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah, Yogyakarta: AdiCita

Lutrin, Carl E. dan Allen K. Settle, (1985), American Public Administration : Concepts & Cases, USA : Prentice-Hall Inc.

Mardiasmo, (2002) Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Penerbit Andi, Yogyakarta.

_________, Akuntansi Sektor Publik, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2002.

Meuthia, (2000) HAM : Penyelenggaraan Negara Yang Baik dan Masyarakat Warga, Jakarta : KOMNAS HAM.

Mohrman Susan Albert and Wohlstette Priccilla (1994). School-Based Management, Organizing for High Performance, San Fransisco: Jossey-Bass Publisher.

Olssen Mark, Codd, & Anne-Marie O'Neill. (2004). Education Policy: Globalization, Citizenship and Democracy. London, Thousand Oeaks. New Delhi: Sage Publications.

Peters, B.Guy, (2000) The Politics of Bureaucracy, London : Routledge.

Shafritz, Jay M. & E.W. Russell. (1997), Introducing Public Administration, USA : Longman)

Supriadi, Dedi. (2004), Satuan Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Tjokroamidjojo, Bintoro, (2001), Reformasi Administrasi Publik, Jakarta : MIA – UNKRIS.

Zamroni. (2008). School Based Management. Yogyakarta: Pascarsarjana Universitas Negeri Yogyakarta.



Referensi Lain :

Asian Development Bank, Public Administration in the 21-st Century (artikel di Internet)

Buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah, Badan Perencanaan Nasional & Departemen Dalam Negeri, 2002

Buletin Informasi Program Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Pemerintahan di Indonesia, 2000.

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 056/U/2001 tentang Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah. Jakarta: CV Tamita Utama

Mardiasmo, artikel Pewujudan Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui Akuntansi Sektor Publik: Suatu Sarana Good Governance dalam JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH, Vol. 2, No. 1, Mei 2006.

Minogue, Martin, artikel The Management of Public Change : from ‘Old Public Administration’ to ‘New Public Management’ dalam “Law & Governance” Issue I, British Council Briefing.

Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Slamet PH. (2005). Handout Kapita Selekta Desentralisasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta

Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama, Depdiknas RI.

Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: CV Tamita Utama



[1] R Ani Sapariyah - PROBANK, 2011 - e-journal.stie-aub.ac.id
[2] HT Koesmono - Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 2006 - cpanel.petra.ac.id. Lihat pula Darwati, Khomsiyah, dan Rahayu. 2004. Hubungan Corporate Governance dan kinerja Perusahaan. Simposium Nasional Akuntansi VII. Denpasar-Bali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar