Rabu, 25 Agustus 2010

Menjadi Guru yang Baik

Sebagai seorang guru/dosen yang baru mengajar selama 16 tahun, pagi ini di madrasah tiba-tiba terbersit pertanyan yang lima; Apa? Siapa? Bagaimana? Kenapa? Dan Kapan? Seseorang disebut guru yang baik. Dalam sistem penilaian yang lagi tren sekarang (penilaian kinerja), yang kemudian akan dijadikan dasar renumerasi, posting kedudukan dan jabatan dll, dst. Tentu di perlukan Indikator Kinerja Utama yang akan mendasari Manajemen Kinerja Guru selanjutnya.

Jika kita memandang DUPAK sebagai IKU dari guru, maka secara normatif kita akan paham bagaimana kinerja seorang guru akan dihitung. Proses Belajar Mengajar terdiri dari; 1) Melaksanakan penyusunan program pengajaran atau praktik selama … Smt, 2) Melaksanakan penyajian program pengajaran atau praktik selama … Smt, 3) Melaksanakan evaluasi belajar atau praktik selama … Smt, 4) Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktik selama … Smt, 5) Melaksanakan dalam penyusunan dan pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan selama … Smt, 6) Melaksanakan dalam penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas) selama ..... Smt, 7) Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler selama … Smt, 8) Melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing guru dalam proses belajar mengajar atau praktik selama ..... Smt, 9) Melaksanakan dengan bimbingan dalam mengikuti kegiatan Ujian Nasional. Proses belajar mengajar merupakan syarat perlu dalam IKU berikutnya, sebab jika seorang guru tidak melakukan proses belajara mengajar dengan alasan tertentu (misalnya tugas belajar) maka kedudukannya sebagai PNS berubah dari fungsional guru menjadi pegawai struktural dengan mengikuti ketentuan KNP bagi pegawai struktural. Hal ini menunjukkan bahwa dalam sistem kepegawaian fungsional guru, IKU PBM menduduki posisi yang sangat urgen.

Tetapi mengukur prestasi guru, bahwa seseorang disebut guru yang baik atau tidak, tentu saja tidak bisa menjadikan penilaian PBM sebagai penilaian. Sebab setiap orang sah disebut guru jika PBM dia laksanakan. Jadi jika dia tidak melakukan PBM maka dia bukan seorang guru atau dengan kata lain, seseorang yang tidak melakukan prose PBM maka dia tidak layak disebut guru. Oleh karena itu di perlukan IKU lain untuk merujuk baik tidaknya seorang guru. Jika kita kembali mengacu pada Dupak maka untuk sementara kita akan menjadikan indikator Pengembangan Profesi sebagai IKU seseorang itu Guru yang Baik atau tidak. Indikator pengembangan profesi terdiri dari; 1) Melaksanakan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan: a) Karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasi bidang pendidikan yang dipublikasikan. Dalam bentuk buku yang di terbitkan dan diedarkan secara nasional, sejumlah .... Karya, dalam majalah ilmiah yang diakui oleh departemen yang bersangkutan sejumlah ...... Karya, b) Karya ilmiah hasil penelitian pengkajian survei dan atau evaluasi di bidang pendidikan yang tidak di publikasikan, tetapi di dokumentasikan di perpustakaan sekolah. 1. Dalam bentuk buku sejumlah ..... Karya, 2. dalam bentuk makalah sejumlah ....... Makalah, c) Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan yang di publikasikan. 1. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional sejumlah .... Karya, 2. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh departemen yang bersangkutan sejumlah ..... Karya, d) Makalah berupa tinjauan atau ulasan hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan yang tidak di publikasikan, tetapi di dokumentasikan pada perpustakaan sekolah. 1. Dalam bentuk buku, sejumlah ..... Buku, 2. Dalam bentuk makalah, sejumlah ..... Makalah, e) Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan dan kebudayaan yang disebarluaskan melalui media massa, sejumlah ..... Tulisan, f) Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah sejumlah .... Kali, g) Buku pelajaran atau modul: 1. Bertaraf nasional, sejumlah ..... Buku, 2. Bertaraf profinsi, sejumlah .... Buku, h) Diktat pelajaran, sejumlah ..... Diktat, i) Mengalih bahasakan buku pelajaran/ karya ilmiah yang bermanfaat bagi pendidikan sejumlah .... Buku/karya ilmiah, 2) Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan, sejumlah .... Temuan, 3) Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan, dilakukan oleh a. Perorangan, sejumlah ..... Kali, b. Tim sebagai; - Ketua, sejumlah .... Kali, - anggota, sejumlah .... Kali, 4) Menciptakan karya seni karya seni monumental/seni pertunjukkan. Dilakukan oleh: - Perorangan, sejumlah ..... Karya seni, - Tim, sebagai - Ketua, sejumlah .... Karya seni, - Anggota, sejumlah .... Karya seni, 5) Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum, a. Bersifat pembaharuan sebagai - ketua, sejumlah ..... Kegiatan, - Anggota, sejumlah ..... Kegiatan, b. Bersifat penyempurnaan sebagai, - ketua, sejumlah ..... Kegiatan, - Anggota, sejumlah ..... Kegiatan.

Sepintas lalu, jika kita memperhatikan IKU pada paragraf di atas. Maka kita akan mendapatkan, seakan-akan, begitu berat syarat cukup untuk menjadi guru yang baik. Padahal anggapan itu tidak cukup benar. Sebab IKU yang memberatkan, seperti taraf publikasi, sebenarnya telah diakomodir dengan cukup di dokumentasikan di perpustakaan sekolah dengan bukti dokumentasi. Hal ini dibuktikan dengan skala penilaiannya yang hanya berselisih satu. Misalnya pada penulisan Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan yang di publikasikan (bernilai 8) dengan yang didokumentasikan sekolah (bernilai 7) begitupun yang berbentuk makalah (4-3). Jadi jika seorang guru menulis dengan cukup maka penilaiannya ternyata sangat tinggi.

Menulis bagi guru juga bukanlah hal yang terlalu menyulitkan seperti yang di bayangkan. Jika seorang guru melaksanakan PBM dengan baik maka bahan-bahan tulisannya kelak akan tersedia dengan sendirinya. Misalnya nilai tertinggi dalam tulisan ilmiah bagi guru itu di dapat dari penelitian. Seorang guru tidak perlu terlalu di ribetkan dengan perhitungan statistik yang memang belum tentu dikuasai semua guru, toh kemudian Penelitian Tindakan Kelas bisa dijadikan salah satu alternatif yang bisa diambil guru. Penelitian ini relatif sederhana, karena isinya hanya menuliskan ulang RPP, Evaluasi dan Agenda harian guru. Yang ketiganya merupakan hal yang biasa dilakukan seorang guru sehari-hari. PTK tidak mensyaratkan pembuktian statistik pada hasil penelitiannya, sehingga pilihan ini cukup menjanjikan bagi guru. Jika dalam satu semester seorang guru membahas 3-4 pokok bahasan maka dia telah melakukan penelitian tindakan kelas sebanyak 3-4 pula. Janganlah kata penelitian di kultuskan sehingga timbul anggapan “jika seorang guru terus menerus meneliti, kapan dia mengajarnya?” hal ini tentu merupakan angapan yang salah. Karena PTK sejatinya merupakan catatan seorang guru dalam mengajar, mengantisifasi kesulitan murid-muridnya, mencoba berbagai pendekatan sehingga kemudian muridnya melampaui KKM sehingga memenuhi kualifikasi belajar tuntas. Jadi tidak ada waktu khusus yang berlebihan yang harus disediakan guru untuk penelitian dalam arti yang terlalu kultus! Walau bagaimanapun setiap guru memang harus membuat administrasi guru! Coba bayangkan, dengan 2-3 penelitian persemester seorang guru telah mengumpulkan 24-36 point atau setara dengan 2-3 semester point yang di raih IKU PBM! Kemudian jika hasil PTK tersebut di sarikan dalam sebuah makalah yang merupakan kesimpulan dari penelitiannya dengan point 4 maka dari makalah yang hanya di dokumentasikan di perpustakaan sekolah, guru yang bersangkutan mengumpulkan 8-12 point yang setara dengan 1 semester PBM! Oleh karena itu mentoknya dan lamanya seorang guru naik pangkat tentu tidak akan ada lagi. Seorang guru senior bisa saja pensiun dengan pangkat lebih dari IV/a atau IV/b. karena dengan begitu tidak perlu lagi seorang guru dengan pangkat IV/a tidak naik pangkat lagi padahal telah 7-10 tahun pada pangkat golongan tersebut.

Hal ini yang sangat di sayangkan, sebab ternyata jika diperhatikan pada PAK KNP, kebanyakan guru hanya mengandalkan dari syarat perlu PBM yang bernilai kurang lebih 50,9 untuk 5 semester yang kira-kira cukuplah untuk seorang guru naik pangkat tepat waktu setiap 2,5-3th per-kenaikan pangkat. Karena sayangnya jika ada yang terlalu cepat mengajukan kenaikan pangkat pun tidak selamanya mulus, walau telah memenuhi point yang di minta. Itulah sayangnya, sepertinya memang semenjak sertifikasi guru, IKU yang ada dalam manajemen kinerja guru harus di jadikan sebagai landasan reward bagai guru. Agar kemudian kelak tumbuh lingkungan yang lebih akademis pada level pendidikan dasar dan menengah. Reformasi manajemen kinerja guru memang harus lebih kuat lagi diangkat untuk tidak saja meningkatkan profesionalitas guru tapi juga selanjutnya, kesejahteraan guru!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar